Indramayu,beritatangsel.com — Pemerintah kabupaten indramayu mulai menerapkan PPKM Skala Mikro
Pengetatan aktivitas ditandai dengan operasi yustisi sekaligus merazia pelanggar protokol kesehatan. Senim (29/3/21)
Dalam operasi tersebut, petugas polsek krangkeng memberhentikan sejumlah kendaraan karena tidak mengenakan masker.
Operasi yustisi yang digelar dijalan raya Desa Luwunggesik kecamatan krangkeng sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran klaster baru Covid-19.
Melalui operasi yustisi diharapkan akan timbulnya kesadaran dari warga untuk mematuhi protokol kesehatan,” Kata Kapolsek krangkeng AKP Eko Susilo
Selain melakukan operasi yustisi,lanjutnya petugas gabungan juga memberikan 50 masker kepada penggguna jalan.
“Puluhan masker kami bagikan kepada masyarakat sebagai pengingat bahwa memakai masker itu penting dimasa pandemi Covi-19,” Sambung AKP Eko Susilo
Kapolsek juga mengimbau warga agar menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas
“Selalu menggunakan masker pada saat melaksanakan aktivitas di luar rumah dengan tujuan untuk antisipasi penyebaran Covid 19,” Pesan Kapolsek kepada warganya. (ws)