Beranda Uncategorized Telah Serahkah Bukti Pemerasan Rp4,2 M, Mantan Bupati Buton Selatan Ngadu ke...

Telah Serahkah Bukti Pemerasan Rp4,2 M, Mantan Bupati Buton Selatan Ngadu ke Jamwas Kejagung dan DPR RI Minta Kajari Buton Dicopot!

BERBAGI

JAKARTA, – Pada 4 April 2023, Kepala Bagian Hukum Setda Buton Selatan, Samrizal, SH., melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Buton (Kajari Buton), Ledrik Viktor Mesak Takaendengan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI karena diduga telah melakukan pemerasan senilai Rp4,2 miliar kepada Ketua DPC PDIP Buton Selatan yang juga mantan Bupati Buton Selatan, Laode Arusani.

Terbaru, guna mendapat informasi informasi perkembangan proses hukum yang diadukan ke Jamwas sebelumnya, Laode Arusani (Korban) yang didampingi Kuasa Hukumnya, Ace Kurnia, S.Ag, SH, dari kantor hukum AIR & PARTNERS Law Office mendatangi Kejaksaan Agung RI guna mempertanyakan sejauhmana aduan tersebut telah berjalan dan ditindaklanjuti.

Ace Kurnia selaku Kuasa Hukum dan Juru Bicara Korban menjelaskan, pihaknya berharap Jamwas Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti aduan di atas supaya kepercayaan masyarakat Buton Selatan dan sekitarnya kepada Kejaksaan Negeri Buton segera pulih setelah sebelumnya rusak dikarenakan perilaku oknum yang tidak profesional.

”Jadi setelah klien kami bersama timnya melaporkan Kajari Buton ke Jamwas pada 4 April, ternyata klien kami pada 15 Juni dapat surat panggilan nomor: SP-808/P.3.18/Fd.1/06/2023 dari Kejari dimana Penyidik/Pemeriksanya adalah Kajari sendiri. Inilah yang kami duga sebagai intimidasi menggunakan perangkat hukum. Untuk itulah hari ini kami update laporan supaya Kajari Buton mendapat sanksi. Harapannya ya dicopot!” kata Ace Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/06/2023).

Pimpinan Kantor Hukum AIR & Partners itu mengatakan, selain mempertanyakan perkembangan laporan di Jamwas Kejaksaan Agung RI, pihaknya juga memutuskan mengadu ke Komisi III DPR RI guna meminta atensi, perlindungan struktural, dan pengawalan supaya lembaga penegak hukum, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Buton dapat dibersihkan dari oknum-oknum yang menciderai nama lembaga.

Baca Juga :  Patroli Strong Point Polsek Pasekan Berikan Pelayanan Pada Masyarakat

”Klien kami melaporkan Kajari Buton ke Jamwas Kejagung RI dan Komisi III DPR RI sebenarnya kan berangkat dari kecintaan kepada Kejaksaan sebagai lembaga. Jangan sampai karena ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab, marwah Kejari jadi hancur dan tidak dipercaya masyarakat. Untuk itulah kami ke DPR RI supaya wakil rakyat dapat memberikan atensi pada masalah ini. Lebih bagus lagi DPR RI dapat memberikan tekanan kepada Kejagung untuk mencopot Kajari Buton yang diduga melakukan pemerasan,” ujarnya.

Selain itu, ungkap Ace Kurnia, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana ke Bareskrim Mabes Polri dan KPK supaya orang-orang yang diduga melanggar hukum mendapatkan sanksi.

”Klien kami juga sedang mempertimbangkan untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Mabes Polri dan aduan ke KPK. Pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa merupakan murni tindak pidana yang harus diusut supaya kepala daerah, khususnya di wilayah Buton fokus bekerja dan mengabdi pada masyarakat tanpa diganggu oleh perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.