Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kemerdekaan pers berperan sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam menjalankan kemerdekaan tersebut, insan pers Indonesia menyadari pentingnya menjaga kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta menjunjung tinggi norma-norma agama dan nilai-nilai budaya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap individu. Oleh karena itu, pers dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Guna menjamin kemerdekaan pers sekaligus memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar, wartawan Indonesia berpegang pada landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme dalam setiap karya jurnalistik.