Korban dugaan Penipuan oleh 3 Oknum Kejaksaan Hingga Rp500 Juta, Tuntut Uang Kembali

banner 468x60

BERITATANGSEL.COM -Korban kasus dugaan penipuan berkedok meloloskan seleksi CPNS oleh oknum jaksa yang bertugas di Badiklat Jakarta dan Kejati Jawa Barat serta oknum yang mengaku bagian dari tim seleksi CPNS BKN

Kuasa hukum korban Leonardo Saputra, S.H dan Catharina CS, S.H., M.H., C.L.A dari kantor hukum LC & Partners menjelaskan kliennya IWA (30) diduga ditipu oleh TI dan istrinya VA, dan IN dan suaminya YR sejak 30 Januari 2020.

TI yang mengaku bertugas di Badan Diklat Kejaksaan mengaku dapat membantu korban yang tengah mendaftar CPNS 2019. Istri TI, yakni VA, mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menjamin bahwa mereka berdua bisa membantu meloloskan 99% karena mempunyai link ke BKN dan meyakinkan korban tidak akan melakukan penipuan karena dana yang diminta ditransfer ke rek pribadi dan mereka berdua merupakan seorang jaksa yang masih aktif

Lewat TI dan VA, kliennya dikenalkan dengan pasutri YR dan IN. Kepada korban IN bertugas membantu untuk meyakinkan agar korban segera menyerahkan uang senilai 500 juta kepada TI dan VA serta meyakinkan bahwa memang mereka bisa meloloskan karena suaminya, YR merupakan bagian dari TIM SELEKSI CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mereka bertiga IN, VA, TI merupakan seorang JAKSA dimana tidak akan mungkin berani untuk menipu apalagi dana tersebut di transfer ke rek pribadi TI dan VA serta berjanji akan mengembalikan dana yang di transfer 100% berikut dengan dana operational yang di minta TI dan VA kepada korban apabila tidak terbukti lulus seleksi cpns

Dimana diyakini Klien saya IWA, bahwa oknum jaksa terlapor tidak akan menipu karena dana yang diminta kepada klien saya di transfer sebesar 500 juta ke rekening pribadi milik TI & VA, pihak yang masih aktif bekerja di kejaksaan

Selain itu, salah satu Terlapor sempat meminta 3 kali fasilitas hotel dengan alasan bertemu dengan orang BKN. Dan juga sempat meminta dibelikan batik dengan kisaran Rp 4 juta rupiah. Dalam melancarkan aksinya Terlapor selalu membawa profesi JAKSA kepada korban

kliennya yang merasa hingga jelang setahun ucapan terlapor tidak ada yang terbukti sehingga korban meminta uang tersebut kembali 100% namun, Kepada korban para Terlapor hanya memberikan janji-janji akan mengembalikan. Tetapi, hingga lebih dari setahun sejak dana Rp500 juta diterima Terlapor, janji itu tidak kunjung terpenuhi.

Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, TI salah satu terlapor, sempat membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan kerugian korban tanggal 3 Mei 2021, tetapi tidak terealisasi.

“Klien kami sudah melapor kepada JAM WAS (Jaksa Agung Muda Pengawas) tanggal 14 Juni 2021 namun, sampai 8 bulan lamanya tidak ada penyelesaian serta laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor diperlambat. para oknum jaksa terlapor terus berjanji dan meminta bantuan kepada penyidik JAM WAS agar ditangguhkan laporan sanksi tersebut karena akan mengembalikan dana tersebut dengan beserta kerugian yang di alami oleh korban. Penyidik JAM WAS selalu berusaha menenangkan pelapor untuk menunggu itikad baik dari oknum jaksa terlapor namun, bukannya realisasi yang di terima melainkan hanya janji-janji palsu. Setelah berbulan-bulan lamanya hanya diberikan janji palsu oleh oknum jaksa terlapor, penyidik JAM WAS tidak kunjung juga memproses berkas sanksi tersebut ke pimpinan JAM WAS malah terus berupaya agar korban untuk terus menunggu tidak ada kepastian sehingga memberikan kesempatan untuk oknum jaksa terlapor dalam mengulur-ngulur untuk menyelesaikan,” jelas Leonardo saat ditemui di bilangan Bekasi, Minggu, 9 Januari 2022.

“Karena kami anggap tidak ada itikad baik sampai awal November 2021 dan JAM WAS tidak ada tindakan yang tegas, kita lapor ke Polda Metro Jaya,” tutur Leonardo.

Laporan klien kami diterima dengan LP STTLP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapor 4 orang dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Setelah lapor kepada pihak kepolisian klien kami meminta pihak penyidik JAM WAS untuk segera menaikkan laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor karena sudah tidak bisa diselesaikan di kejaksaan

Tak cukup sampai di situ, Pelapor pun mencoba melapor kepada Komisi Kejaksaan pada 9 November 2021 dengan laporan nomor 06/Peng.Pid/KL/LFC/M/XI/2021.

“Klien kami juga sudah mengirimkan surat sebanyak 3 kali kepada JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA untuk meminta bantuan penanganan yang serius agar segera ditindak lanjuti untuk proses penjatuhan sanksi oknum jaksa yang melakukan penipuan.”

“Pada 16 November 2021, klien kita dimintai keterangan oleh Satgas 53, tetapi oleh mereka dikatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan kepihak kepolisian maka Satgas 53 hanya bisa mendorong agar laporan sanksi cepat di proses oleh pihak JAM WAS dan memonitoring perkembangan di kepolisian,” jelasnya.

Leonardo Saputra, S.H meminta keadilan untuk kliennya yang merasa terus menerus “diping-pong” sana-sini dan belum ada kejelasan hingga jelang 2 tahun kasus ini.

“Klien kita mengalami penipuan sebesar Rp 500.000.000, karena uang yang di-transfer kepada Terlapor itu merupakan pinjaman Salah seorang Terlapor juga sudah mengakui akan mengembalikan uang tersebut beserta kerugian yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman yang dialami klien saya. Bukti rekamannya ada,” jelas dia.

Leonardo Saputra, S.H juga menyebut terjadi kenehan pada proses laporan pengaduan di JAM WAS karena pada tanggal 31 Desember 2021, kliennya dihubungi pihak JAM WAS, bahwa Terlapor membawa dana Rp250.000.000 juta untuk pengembalian.

“Ini kita pertanyakan, kenapa masih diberikan kesempatan. Kan sudah disepakati bahwa kalau awal November (2021) tidak ada itikad baik, kita kan selesaikan dan laporkan di kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa laporan pengaduan untuk sanksi oknum jaksa terlapor belum juga di proses sudah hampir 8 bulan laporan pengaduan tersebut di JAM WAS,” jelas leonardo.

Pihak kepolisian sudah mengundang para terlapor namun, menurut informasi dari dua kali undangan kepada Terlapor, mereka selalu mangkir.

Usut punya usut, TI diketahui merupakan MANTAN JAKSA yang sudah DIPECAT pada 2019, sementara VA dan IN masih berstatus aktif sebagai jaksa serta YR bukan bagian dari TIM SELEKSI CPNS

“Kita berharap Pihak Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan penipuan yang klien saya alami dengan sebenar-benarnya dan JAM WAS, Komisi Kejaksaan dan SATGAS 53 bisa bertindak tegas segera memproses laporan sanksi untuk oknum jaksa terlapor yang masih aktif agar tidak lagi mempermainkan pelapor.”

Red/trs

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *