Camat Pondok Aren Hendra Kecewa, Warga Pondok Kacang Timur Di Undang Musyawarah Tidak hadir

banner 468x60

PONDOK AREN, Beritatangsel.com – Sepertinya warga yang tinggal dilingkungan RW 02 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali terancam digusur secara paksa.

Pasalnya, mereka di undang untuk musyawarah dan mencari solusi terkait dengan tuntutan para pengunjuk rasa kepada pemerintah dikantor Walikota Tangsel bulan lalu.

Hal ini, diketahui, saat sejumlah warga di undang untuk musyawarah, yang dihadiri oleh tim kuasa hukum juga disaksikan perwakilan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) dan perwakilan dari pemerintah Kota Tangsel Andi Patabai. Kamis (02/02/2023).

Camat Pondok Aren Hendra mengatakan, pihaknya sebatas memfasilitasi untuk musyawarah dan menghasilkan kesepakatan bersama, duduk bareng untuk mencari solusi, sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut.

“Kalau mau jujur, “Saya merasa kecewa, mereka banyak yang tidak datang, padahal, Kami undang secara resmi melalui surat, untuk menampung aspirasi dan solusi karena lahan tersebut akan dipergunakan oleh pemiliknya,” kata Hendra.

Selama ini, kata dia, pemerintah setempat tidak berdiam diri terkait persoalan tersebut.
Dalam forum itu, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan seluruh aspirasinya secara langsung dan tidak perlu melakukan aksi, bisa disampaikan secara profesional.

“Makanya saya sampaikan ayo duduk bareng, Kami juga punya kewajiban untuk membantu bahkan membela masyarakat. Kalau kelurahan gak mampu, (terusin) ke kecamatan, kecamatan gak mampu, ke Wali Kota. Ini mah di ajak duduk bareng, malah ga pada dateng,” ungkapnya.

Dijelaskan kuasa hukum Desi Natalia, lahan tersebut tidak dalam keadaan sengketa, dan jelas kepemilikannya berdasarkan surathak guna bangunan (HGB) nomor 3439 dan Akte Jual Beli Nomor: 3/2006 tanggal 29 Mei 2006 atas nama Eddy Leo yang dibuat oleh notaris.

“Setelah mempelajari status tanah, jelas bukan dalam keadaan sengketa dan jelas kepemilikannya, berdasarkan hasil pengecekan dan pengukuran oleh BPN, surat HGB nomor 3439, atas nama Eddy Leo seluas 1.8 hektar akan dipergunakan oleh pemiliknya,” ungkap Desi.

Menurutnya, upaya musyawarah dari tahun 2022 antara warga sudah dilaksanakan dan upaya secara hukum sudah dilakukan dan hasil dari BPN sudah jelas kepemilikan dan tidak dalam keadaan sengketa, bahkan sebagian warga sudah menyerahkan dan diberikan Kuang kerohiman.

“Walaupun sudah dilaporkan secara hukum ke Polres Tangsel, kami tetap berupaya mencari solusi secara musyawarah. Kami sudah cukup bersabar dan terbuka untuk masyarakat, apabila merasa dirugikan,” kata Desi.

Diketahui dari hasil musyawarah, pihak kuasa hukum Eddy Leo, memberikan waktu 14 hari, sejak musyawarah terakhir yang difasilitasi Camat Pondok Aren, akan melakukan eksekusi secara paksa.

“Kami sudah cukup sabar, upaya musyawarah sudah dilakukan, tentunya, kami akan koordinasi dengan pihak berwenang dan aparat, upaya terakhir yaitu supaya warga yang merasa menempati lahan tersebut segera di kosongkan,” tandasnya

Sementara itu, Suhari salah satu warga yang memenuhi undangan dalam musyawarah, mengaku puas dengan penjelasan dari pemerintah dan kuasa hukum, sehingga akan menyampaikan, informasi yang sebenarnya.

“Secara pribadi, merasa puas dengan penjelasan tentang lahan tersebut, meski tanah dan rumah saya tidak termasuk dilahan atas nama Eddy Leo. Yang selama ini, beredar warga merasa khawatir kehilangan sarana umum.” kata Suheri. (Abah Ade).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *