Pinang, Beritatangsel.com — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menangkap dua orang yang diduga melakukan pelecehan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka, yaitu S (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30), pengurus yayasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Mereka dikenakan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda hingga Rp5 miliar.
Sebagai langkah tanggap, Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak yang tinggal di panti asuhan tersebut ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial, menyusul dugaan pelecehan. Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan bahwa pemkot akan memantau proses hukum ini. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.
Pemkot Tangerang berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada setiap korban. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya. Dilansir dari Antara.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi para korban. Dukungan ini diharapkan dapat membantu mereka dalam proses pemulihan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta menjaga keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,” tambahnya.
Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, menyatakan bahwa mereka telah melakukan pendampingan terhadap korban sejak laporan diterima. “Kami telah mengevakuasi 12 anak dan memberikan dukungan secara intensif,” katanya.
(Red/Mal)