Beritatangsel.com — Misteri penyebab kematian pasangan lansia BK (70) dan RB (60) di Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, RB tewas dibunuh oleh suaminya, sementara BK kemudian mengakhiri hidupnya sendiri.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa insiden ini dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh BK terhadap RB. Dilansir dari detikNews.
“Motifnya adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga. BK memutuskan bunuh diri karena tekanan psikologis terkait masalah kesehatan dan keuangan,” ujar Zain dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (3/10/2024). Ia juga menyebutkan bahwa BK diduga melanggar Pasal 44 UU KDRT. Namun, karena pelaku BK telah meninggal dunia, proses penyidikan atas kasus KDRT tersebut tidak dilanjutkan.
“BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-undang KDRT. Namun, proses penyidikan dihentikan karena pelaku (BK) telah meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 77 KUHP,” tambah Zain.
BK dan RB ditemukan tewas bersama di rumah mereka di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Keduanya ditemukan dengan luka tusukan pada Kamis (5/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam penyelidikan, Polres Metro Tangerang Kota menggunakan metode scientific crime investigation (SCI) dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti Puslabfor, Inafis, ahli bahasa, kedokteran forensik, dan psikologi forensik.
Luka Tusukan
Zain mengungkapkan bahwa penyebab kematian kedua korban adalah kekerasan menggunakan benda tajam, dengan dua bilah pisau dapur ditemukan di lokasi kejadian.
Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, menjelaskan bahwa korban perempuan ditemukan di atas tempat tidur dengan banyak luka terbuka akibat benda tajam, sedangkan korban laki-laki ditemukan di kursi dengan luka terbuka di perut.
“Ditemukan dua pisau di bawah kursi dekat jasad BK (suami). Korban perempuan mengalami 42 luka tusukan terbuka, sementara BK memiliki 8 luka tusukan terbuka di perut,” jelasnya.
Buku ‘Wasiat’
Sebelumnya, polisi menemukan beberapa petunjuk dari olah TKP, termasuk sebuah buku berisi wasiat.
“Isi buku tersebut mencantumkan pesan mengenai warisan yang bisa diambil oleh keluarganya dan utang yang masih harus dibayar,” ungkap Zain sebelumnya.
Dalam buku wasiat tersebut, korban juga berpesan agar jenazahnya dikremasi. Selain itu, buku tersebut mengungkap adanya masalah dalam hubungan suami istri.
“Pesan lainnya adalah agar abunya dibuang ke laut setelah kremasi. Masalah ini merupakan masalah rumah tangga,” tambahnya.
Sementara itu, Kompol David Kanitero mengatakan bahwa buku ‘wasiat’ tersebut diduga ditulis oleh BK.
“Diduga yang menulis adalah korban laki-laki. Saat ini, kami masih mendalami keaslian tulisan dan isinya,” tambah David.
(Red/Jar)