Pria di Serang Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Karena Curi Kamera untuk Akikah Anak

banner 468x60

Beritatangsel.com — Serang, 9 Desember 2024, Rohmat Rafiyatna (29), seorang pria asal Serang, harus menerima vonis 1 tahun 9 bulan penjara setelah terbukti mencuri kamera Canon M50 di tempatnya bekerja. Tindakannya dilakukan dengan alasan tidak punya uang untuk melaksanakan akikah anaknya, sebuah tradisi yang sangat penting bagi keluarga.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (5/12/2024), dengan Rohmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana tentang pencurian pemberatan. Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana penjara 2 tahun 6 bulan, vonis tersebut tetap menandakan akibat serius dari perbuatannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut putusan yang dikutip BantenNews.co.id, pencurian terjadi pada 27 Juli 2024 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu, Rohmat diminta oleh rekan kerjanya, Victor, untuk datang ke kantor PT Azra untuk membahas masalah pekerjaan. Namun, sesampainya di lokasi, Rohmat melihat tas berisi kamera Canon M50 milik perusahaan yang tidak diawasi.

Melihat kesempatan, Rohmat pun mengambil tas tersebut dan memasukkan kamera ke dalam jok motor miliknya. Keesokan harinya, kamera tersebut dia gadaikan seharga Rp3 juta di sebuah tempat gadai di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, untuk biaya akikah anaknya.

Pencurian ini terbongkar pada 1 Agustus 2024, ketika saksi Defit memeriksa rekaman CCTV dan melihat aksi Rohmat mengambil kamera tersebut. Ketika ditanya, Rohmat membantah tuduhan, namun setelah jok motornya dibuka paksa, ditemukan lensa dan baterai kamera yang sudah digadaikan. PT Azra pun mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Di lansir dari BantenNews.co.id

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai ada hal yang meringankan, seperti sikap sopan Rohmat selama persidangan dan pengakuannya atas perbuatannya. Namun, perbuatan itu tetap dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan pihak lain, sehingga menjatuhkan vonis sesuai dengan fakta yang terungkap.

Kasus ini mengingatkan bahwa meski ada alasan pribadi, pencurian tetap merupakan pelanggaran yang harus dihukum, dan tidak ada alasan yang membenarkan tindakan tersebut.

(Red/Nad)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *