Disiram Cairan Pembersih Lantai, Ini Harapan Korban dan Kuasa Hukum

banner 468x60

Beritatangsel.com — Ridwan (21), menjadi korban penyiraman cairan pembersih lantai oleh seorang pria bernama Pujiono di Pintu Keluar Terminal Bus Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ridwan hingga mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kakak korban, Yusi hartini menceritakan kejadian yang dialami adiknya.

Pada saat kejadian saya berada di lokasi, adik saya baru datang dari kampung tiba tiba dituduh terduga pelaku mengedor-gedor pintu padahal bukan adik saya, katanya.

Cekcok pun tak terhindarkan, tiba-tiba terduga pelaku langsung marah membawa batu, ujarnya

Yusi mengatakan adiknya juga disiram oleh terduga pelaku menggunakan cairan pembersih lantai wipol ke arah wajahnya.

Menurut Yusi, cairan pembersih lantai bila mengenai mata akan sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kebutaan.

Adik saya langsung dibawa kerumah sakit Bakti Asih Ciledug untuk mendapatkan pertolongan pertama, tambahnya.

Setelah diperiksa dokter, Kondisi kornea mata kiri adik saya terasa perih dan buram, mirip katarak, mungkin disebabkan cairan pembersih lantai yang disiram oleh terduga pelaku, ujar Yusi.

Kami masih memerlukan penanganan dari dokter spesialis mata, ungkap Yusi.

Atas kejadian tersebut, kami sudah membuat laporan ke polisi berdasarkan laporan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Sekta Ciledug/Restro Tangerang Kota/PMJ, pada hari Selasa, 18 November 2025.

Tokoh Masyarakat Drs. H. Muslih, S.SOS., M.M. menanggapi kejadian ini jadi pembelajaran, setiap permasalahan bisa dibicarakan dengan baik-baik dan tidak membahayakan orang lain.

Dia berharap agar terduga pelaku dihukum sesuai dengan keadilan dan hukum yang berlaku.

Sementara, Reynaldi, S.H., M. Kn. selaku kuasa hukum dari korban atas dugaan penyiraman bahan pembersih lantai yang mengandung bahan kimia keras yang mengenai mata sebelah kiri korban, yang mana korban ini berprofesi sebagai pedagang ayam di kawasan pasar wilayah Ciledug.

“Kondisi korban saat ini cukup kritis diduga akibat mata korban terkena cairan pembersih lantai yang mengandung bahan kimia keras sehingga mengakibatkan luka yang cukup serius bahkan mata korban sebelah kiri pun tidak bisa melihat dan mengalami gangguan penglihatan, kata Reynaldi, S.H., M. Kn.

Kami meminta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dan meminta kepada aparat penegak hukum khususnya polsek ciledug untuk menindak tegas terduga pelaku tersebut, ujar Reynaldi, S.H., M. Kn.

Selain itu, kuasa hukum Paulus Tarigan, S.H meminta pihak kepolisian Polsek Ciledug untuk benar benar menindak lanjut permasalahan tersebut.

“Kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan dokter untuk tindak lanjut lebih jauhnya karena pihak dari terduga pelakunya sudah ditahan di Polsek,” kata Paulus Tarigan, S.H.

Sedangkan Kuasa Hukum Reza Virgiawan, S.H. meminta keadilan dari aparat penegak hukum
khususnya Polsek Ciledug dapat memberikan suatu keadilan kepada klien kami yang menjadi korban penyiraman cairan pembersih lantai.

Untuk saat ini klien kami ini mata sebelah kiri tidak bisa melihat, kemungkinan besar mengenai saraf-saraf matanya.

Kami sebagai kuasa hukum supaya kuasa hukum khususnya Polsek Ciledug untuk dapat memberikan tindakan hukum yang seadil-adilnya.

Jangan sampai terulang kembali hal-hal yang mengakibatkan organ vital menjadi rusak dari klien kami.

Kuasa Hukum Merzayadi S.H., M.H. berharap pelaku diberikan hukuman yang maksimal yang berat supaya tidak terjadi kembali kepada yang lain.

Kami berharap jangan sampai terulang terhadap korban-korban yang lain, ujar Merzayadi, S.H., M.H.

Kuasa Hukum Maman Suryaman, S.H. mengatakan sejak awal korban melakukan pelaporan kepada Polsek Ciledug, itu tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Artinya tidak didampingi oleh kami, setelah kami menganalisa bahwa pasal yang diterapkan oleh terduga pelaku itu menurut kami masih kurang relevan, kata Maman Suryaman, S.H.

“Kami lihat dilaporan polisi itu, pasal yang diterapkan itu pasal 351 dan itu tidak disebutkan ayat berapa,” ujar Maman Suryaman, S.H.

Yang kami sangat sayangkan bahwa kalau seandainya penerapan pasal 351 ayat 1 itu cukup ringan dengan ancaman hukumannya.

Untuk penerapan pasal yang seharusnya yang diberikan oleh penyidik oleh pihak kepolisian itu pasal 354 ayat 1 Junto pasal 351 ayat 2.

Kami selalu kuasa hukum dari klien kami yang sekaligus menjadi korban atas penyiraman cairan pembersih lantai.

“Kami ingin proses hukum yang berjalan ini adil dan transparan,” ungkap Maman Suryaman, S.H.

Permintaan dari kami selaku kuasa hukum dari klien kami pasal 354 ayat 1 bisa diterapkan dalam keterangan BAP atau keterangan tambahan berita acara pemeriksaan, pungkas Maman Suryaman, S.H.

Tokoh Masyarakat:
-Drs. H. Muslih, S. SOS., M.M.

Kuasa Hukum :
-Reynaldi, S.H., M. Kn.
-Merzayadi, S.H., M.H.
-Paulus Tarigan, S.H.
-Maman Suryaman, S.H.
-Reza Virgiawan, S.H.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *