Beritatangsel.com — Seorang ayah di Tangerang, berinisial RA, 36 tahun, ditangkap karena menjual anak kandungnya seharga Rp 15 juta. Ia ditahan oleh polisi karena menjual balita tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa penyidik juga menangkap dua orang lainnya, pasangan suami istri HK (32) dan MON (30), yang membeli bayi itu.
“Tersangka ditangkap dalam kasus kejahatan terhadap anak dan perdagangan orang,” kata Zain di Tangerang pada Jumat, 4 Oktober 2024. Dilansir dari Tempo.com
Kasat Reskrim Komisaris David Yunior Kanitero menjelaskan bahwa HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024.
RA mengetahui tentang penjualan anak balita dari sebuah postingan di Facebook yang diposting oleh akun MON. Setelah berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp, mereka sepakat untuk bertemu di Tangerang.
RA membawa anaknya, yang sebelumnya dirawat oleh ibu mertuanya, ke Tangerang. Ibu bayi tersebut bekerja di Kalimantan dan tidak mengetahui penjualan itu. RA mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.
Penjualan bayi ini baru diketahui setelah RD, ibu kandungnya, pulang dari Kalimantan dan menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya. Awalnya, RA berbohong, tetapi akhirnya mengaku telah menjual anak mereka.
RA menjual anaknya pada 20 Agustus 2024. Setelah mendengar keterangan suaminya, RD melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang.
“Dari laporan itu, kami melakukan penyidikan dan menemukan anak balita tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di Neglasari bersama HK dan MON,” kata David.
Saat diperiksa, keduanya mengaku membeli anak tersebut seharga Rp 15 juta dari RA. Kini, ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Red/Mal)