Beritatangsel.com — Seorang bayi berusia 11 bulan yang sempat dijual oleh ayah kandungnya, RA (36), dengan harga Rp 15 juta, kini telah dikembalikan kepada ibunya, D. Penyerahan bayi tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan selesai oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, mengatakan bahwa bayi tersebut sudah ditemukan sejak Senin (30/9/2024), namun baru diserahkan pada Jumat (4/10/2024) karena ada sejumlah prosedur yang harus dilalui. “Bayi sudah kami serahkan pada Jumat lalu,” jelasnya, Selasa (8/10/2024).
Menurut David, ibu dari bayi itu, RD, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas bantuan mereka. “Tanpa bantuan dari bapak Kapolres dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya tidak tahu bagaimana hidup saya sekarang,” kata RD dengan suara bergetar, menahan tangis.
RA, ayah kandung bayi tersebut, diketahui menjual anaknya kepada pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30) tanpa sepengetahuan istrinya yang bekerja di Kalimantan. Tindakan tersebut dilakukan RA untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk berjudi online.
“Uang hasil penjualan anaknya sebesar Rp 15 juta dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” ungkap David. Dilansir dari Kompas.com
RA dilaporkan telah kecanduan judi online selama setahun terakhir, sejak menikah dengan D. Kini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Red/Mal)