Beritatangsel.com — Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap setelah nekat menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta. Tragisnya, RA, yang merupakan ayah kandung dari bayi tersebut, melakukan tindakan ini karena terjerat masalah keuangan akibat judi online.
“RA mengaku menjual bayinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Sementara itu, ibu kandung korban tengah bekerja di Kalimantan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, dalam keterangannya pada Senin (7/10/2024).
David menambahkan, “Pelaku memang sudah memiliki niat untuk menjual anaknya karena uangnya habis.” Dilansir dari Kompas.com
Selain RA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga sebagai pembeli, yaitu HK (32) dan MON (30).
Kasus ini terungkap setelah RA melihat unggahan di Facebook dari HK dan MON yang mencari bayi untuk diadopsi. Terpancing oleh tawaran tersebut, RA menghubungi mereka dan sepakat untuk bertemu di kawasan Sukasari, Kota Tangerang, tepatnya di pinggir kali Cisadane.
“RA membawa bayinya, yang sebelumnya dititipkan ke ibu mertuanya, dengan alasan hendak mengunjungi saudara,” jelas David. Setibanya di lokasi, RA langsung bertemu dengan HK dan MON untuk menyelesaikan transaksi.
Tanpa sepengetahuan ibu kandung bayi tersebut, RA menyerahkan anaknya dan menerima uang Rp 15 juta. Ketika kembali ke Jakarta, sang istri, RD, mulai curiga dan terus mendesak RA tentang keberadaan anak mereka. Akhirnya, RA mengakui bahwa bayi tersebut telah dijual sejak 20 Agustus 2024.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, RD segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. RA berhasil ditangkap pada 1 Oktober 2024, diikuti penangkapan HK dan MON dua hari kemudian. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Red/Mal)