Ayah Tiri di Tangerang Ditangkap Usai Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kembar dan Kekerasan Fisik

Ilustrasi pelecehan seksual. Shutterstock
banner 468x60

Beritatangsel.com – Polres Metro Tangerang Kota menangkap MA (42), seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yang merupakan saudara kembar, serta kekerasan fisik terhadap anak lelaki tirinya. Kasus ini terjadi di Gang Parit, Cipondoh, Kota Tangerang, dan telah menarik perhatian publik karena kejamnya tindakan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa MA kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. “Pelaku telah kami tangkap. Ada dua laporan yang diterima terkait pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan yang berusia 15 tahun, serta kekerasan fisik terhadap anak lelaki berusia 15 tahun,” jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (15/10/2024). Dilansir dari Bantennews.co.id

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pelecehan Seksual dan Kekerasan Brutal

Kedua anak kembar yang menjadi korban, AMH dan AHR, kini mendapatkan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang. Pendampingan ini mencakup terapi psikologis untuk membantu para korban mengatasi trauma mendalam yang dialami.

Tak hanya pelecehan seksual, MA juga diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak lelakinya, AKZ. Kombespol Zain menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini, mengingat bahwa pelaku seharusnya berperan sebagai pelindung bagi anak-anak tirinya.

Penegakan Hukum Tegas

MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup pasal-pasal terkait perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadapnya tidak main-main, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda mencapai Rp5 miliar.

“Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang memadai,” tegas Kombespol Zain.

Pendampingan Trauma

Dalam menghadapi trauma psikologis akibat peristiwa ini, pihak kepolisian menggandeng P2TP2A Kota Tangerang dan psikiater profesional untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban. Terapi psikologis ini dianggap krusial dalam membantu anak-anak tersebut pulih dari luka batin yang mendalam.

“Pendampingan sudah kami lakukan dan akan terus kami berikan sampai para korban benar-benar pulih, baik secara fisik maupun mental,” ungkap Kapolres.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *