Dua Warga Cilegon Ditangkap Terkait Kepemilikan Puluhan Paket Sabu, Polisi Sita Barang Bukti

banner 468x60

Beritatangsel.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan dua warga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku, KA (31) dan BB (30), ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung pada awal September 2024.

Pelaku pertama, KA, diciduk di sebuah kontrakan di Lingkungan Penauan, Ciwandan, Kota Cilegon, sekitar pukul 00.30 WIB pada 1 September. Dari tangan KA, polisi menyita satu paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 1,20 gram. Dalam interogasi awal, KA mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari pelaku BB seharga Rp750.000 melalui transfer bank.

“Kemudian dilakukan pengembangan lalu diamankan seorang laki-laki bernama BB (30), warga Kelelet, Citangkil, di sebuah kontrakan di Jalan Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sekira pukul 01.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, pada Selasa (10/9/2024).

Saat penggeledahan di tempat BB, polisi menemukan 4 paket sabu ukuran sedang serta 45 paket kecil yang disembunyikan dalam sedotan plastik. Selain itu, polisi juga menyita handphone, timbangan digital, dan tas pinggang berwarna coklat sebagai barang bukti.

Vhalio mengungkapkan bahwa BB mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara GK, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dilansir dari Bantennews.co.id

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *