Beritatangsel.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap pria berinisial MR lantaran diketahui mempunyai 2.900 butir obat Tramadol. MR diamankan di Labuan.
“Kami mengamankan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Labuan, kita amankan ada 2.900 butir,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Selasa (10/9/2024). Dilansir dari detikNews.
Ilman juga mengatakan ribuan Tramadol itu didapatkan MR dari seseorang berinisial N di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Ilman mengatakan pihaknya telah menetapkan N sebagai buron.
“Kita sudah tetapkan DPO untuk Saudara N,” ucap dia.
Ilman kembali melanjutkan, MR mengedarkan Tramadol di wilayah Pandeglang dengan cara disimpan di suatu tempat sesuai dengan permintaan. Jual-beli obat Tramadol ini, sambung Ilman, juga dilakukan secara langsung alias tatap muka MR dengan pembeli.
“Ada yang langsung COD-an dengan pembeli,” jelas Ilman.
Tak hanya menangkap MR, polisi berhasil menangkap pembeli. Menurutnya, pembeli bakal direhabilitasi.
“Kita amankan ada pembelinya juga, kita periksa terkait Undang-Undang Kesehatan. Jadi yang masuk di dalam proses hukum pengedar. Adapun pembelinya kita upayakan dilakukan upaya rehabilitasi,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 536 Undang-Undang Kesehatan. Pelaku terancam pidana selama 12 tahun penjara.
“Pasal 536 sama 535 Undang-Undang Kesehatan, ancaman 12 tahun untuk pengedar,” pungkas Ilman.
(Red/Jar)