Polres Serang Berhasil Menangkap 3 Pelaku Curanmor yang Mengganggu Masyarakat

banner 468x60

Beritatangsel.com — Tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya diringkus oleh polisi. Ketiganya sebelumnya berhasil mencuri sepeda motor milik warga Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin.

Pelaku yang ditangkap adalah RK (23) dari Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan; SM (26) dari Kelurahan Warung Dengdeng, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan EA (26) dari Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeh, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Agus Gunawan tentang hilangnya sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6848 FB dari halaman rumahnya pada 6 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

Setelah laporan diterima, tim Unit Reskrim Cikande yang dipimpin Ipda Marcel segera melakukan penyelidikan. Mereka menemukan sepeda motor yang dicuri di Kampung Pasir Bonong, Kecamatan Binuang.

Saat menggerebek sebuah warung kosong, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang diduga milik korban, serta dua pelaku, RK dan SM.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan juga satu pasang plat nomor A 6848 FB. RK dan SM mengakui perbuatan mereka setelah diinterogasi. Dilansir dari bantennews.co.id.

Selama pemeriksaan, mereka mengaku bahwa mereka beraksi bersama EA, yang kemudian ditangkap di Perumahan Ciujung Indah, Kragilan.

Selain menangkap EA, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-5032-VAK yang digunakan untuk melakukan pencurian. Ketiga pelaku kini akan dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *