beritatangsel.com,- Laporan hasil evaluasi Inspektorat Daerah Provinsi Banten terhadap pengelolaan keuangan pada PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) alias PT ABM tercatat bahwa, realisasi anggaran pada program Banten Berqurban tahun 2023 melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Dari laporan itu tercatat, alokasi anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk program pengadaan hewan qurban tersebut sebesar Rp 6 Miliar, sementara realisasinya sebesar Rp7,406 Miliar, terdapat selisih anggaran sebesar Rp1,406 Miliar dari pagu yang ditetapkan.
Selain itu, pada laporan hasil evaluasi tersebut, Inspektorat juga mencatat bahwa, perubahan RKA tahun 2023 itu, dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal, RUPS merupakan forum pemegang saham untuk mengambil keputusan penting terkait perusahaan.
Meski realisasi anggaran tersebut melampaui pagu, dari laporan Inspektorat tersebut menunjukkan bahwa, kegiatan Banten Berqurban tidak tercatat mengalami kerugian.
Diketahui, pada saat program Banten berqurban tersebut dilaksanakan, PT ABM Perseroda dipimpin oleh Saeful Wijaya selaku Direktur Utama, Wendi Adhireja, sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Hari Wibowo tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT ABM Perseroda.
Sekedar informasi, nama Wendi Adhireja saat ini tercatat masuk dalam bursa calon direksi PT ABM Perseroda, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, dan Panitia Seleksi (Pansel) meloloskan Wendi Adhireja.
Dengan demikian, temuan pada laporan Inspektorat tersebut, bukan semata-mata menyangkut dengan masalah untung atau rugi. Sebaliknya, temuan yang dicatat lebih spesifik terkait dengan realisasi kegiatan, yang melampaui pagu serta perubahan RKA yang dilakukan tanpa persetujuan RUPS.
Selain persoalan anggaran, pada laporan itu tercatat adanya pembayaran dari mitra yang belum diselesaikan. Hingga 31 Desember 2023, terdapat dua mitra kerja PT ABM dengan total kewajiban pembayaran sekitar Rp1,274 miliar yang belum dilunasi.
Dengan demikian, kegiatan Banten Berqurban memang menghasilkan keuntungan, tetapi laporan Inspektorat masih mencatat persoalan pada aspek pengendalian anggaran dan penyelesaian piutang mitra.
Dimana Realisasi sebesar Rp7,406 miliar tercatat lebih tinggi Rp1,406 miliar dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar dalam RKA pada tahun 2023. Temuan Inspektorat pada PT ABM sebagai BUMD tersebut, menjadi bagian dari evaluasi atas tata kelola perusahaan daerah.
Selisih antara pagu dan realisasi tidak otomatis berarti kerugian, namun dasar perubahan anggaran, mekanisme persetujuan, serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran menjadi hal yang tercatat dalam laporan hasil evaluasi Inspektorat Daerah Provinsi Banten. (Josephus)
*Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak terkait dan pihak yang bersangkutan. Demi keberimbangan pemberitaan, Tim Redaksi masih terus menelusuri informasi terkait.










