Sambut Baik SEMA 4/2026, MA Tegaskan Tidak Ada Upaya Hukum Setelah Putusan Bebas, Ini kata Advokat Priyo Agung Sedjati

banner 468x60

Beritatangsel.com — Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan ketentuan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dalam perkara pidana.

Terbitnya aturan ini mendapat sambutan dari kalangan praktisi hukum. Advokat Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H., menilai penegasan tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberi batas yang jelas terhadap kewenangan negara dalam proses peradilan pidana.

Menurut Priyo, negara wajib menghormati putusan pengadilan yang telah membebaskan seseorang karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Jangan sampai seseorang sudah dinyatakan bebas, tetapi masih berada dalam ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, SEMA 4/2026 tidak hanya berbicara soal persoalan teknis upaya hukum, melainkan juga menyentuh prinsip kepastian hukum, due process of law, dan perlindungan hak terdakwa.

“Bagi kami sebagai praktisi hukum, prinsipnya sederhana: ketika putusan bebas telah dijatuhkan, kebebasan itu harus dihormati. Negara juga memiliki batas dalam menjalankan kewenangan penuntutannya,” tegasnya.

Priyo menambahkan, ketentuan ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk membangun perkara dan pembuktian secara lebih cermat sejak persidangan tingkat pertama. Ia mengingatkan agar penuntutan tidak dibangun dengan asumsi bahwa kegagalan di tingkat pertama masih dapat diperbaiki pada tingkat berikutnya.

“Setiap perkara harus dibuktikan secara serius sejak awal,” katanya.

Priyo berharap SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak warga negara.

“Keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan orang yang tidak terbukti bersalah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60