Beritatangsel.com —Sebanyak 689 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang akan menerima pengurangan masa hukuman pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Pengurangan hukuman yang diberikan pada Sabtu, 17 Agustus 2024 mendatang ini adalah bentuk penghargaan karena mereka telah menunjukkan perilaku yang baik.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar, menyatakan bahwa pemberian remisi kepada ratusan narapidana tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa tahanan. “Remisi ini adalah bentuk apresiasi kami yang diharapkan dapat memberikan dorongan kepada narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat,” ujarnya pada Kamis, 15 Agustus 2024. Sebagai informasi, pemberian remisi akan diserahkan saat upacara HUT RI ke-79 di Lapangan Rutan Kelas I Tangerang pada Sabtu, 17 Agustus 2024. (Veronica Prasetio).
(Red/Jar)