Pemkot Sepakati, Perusahaan Yang Berinvestasi di Tangsel Kini Wajib Menyiapkan Kouta 30 Persen Untuk Masyarakat Lokal

banner 468x60

TANGERANG,Beritatangsel.com Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini telah menyepakati Raperda Perubahan tentang Tenaga Kerja.

Dimana dalam Raperda tersebut, Perushaan yang berinvestasi di Tangerang Selatan wajib menyiapkan kuota 30 persen untuk masyarakat lokal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Langkah Pemkot Tangsel ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat di Tangerang Selatan, sebab mereka tentunya memiliki peluang untuk dapat bekerja di daerahnya sendiri.

Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan tentang Tenaga Kerja, Mathodah mengatakan rancangan tersebut telah disepakati.

“Alhamdulillah kami sudah sepakati berkaitan dengan tenaga kerja. Di situ disebutkan di salah satu pasal bahwa siapa pun yang investasi di Tangsel wajib mempergunakan tenaga kerja lokal 30 persen,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan tentang Tenaga Kerja, Mathoda, Rabu (27/9/2023) di kantor DPRD Tangerang Selatan.

Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan tentang Tenaga Kerja, Mathoda menyebut jika  30 persen itu diharapkan berada di bagian struktur perusahaan. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *