Beranda Berita Terkini Polisi Tangkap 8 Pelaku Tawuran Remaja dan 1 Orang Tewas

Polisi Tangkap 8 Pelaku Tawuran Remaja dan 1 Orang Tewas

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Polisi menangkap 8 remaja pelaku tawuran di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Satu orang tewas dalam tawuran tersebut.

“Aksi tawuran remaja itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia karena beberapa luka sabetan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Zain mengatakan korban berinisial FT (24) tewas akibat luka bacok. Peristiwa tawuran itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB pada Minggu (24/9) pekan kemarin.

“Ke delapan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. Termasuk 10 remaja dari kelompok korban, para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan, Jumat (29/9/2023).

Delapan remaja pelaku tawuran itu berinisial SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17). Zain mengatakan para pelaku janjian tawuran lewat media sosial.

“Belasan pelaku itu telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam,” ucapnya.

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap 4 admin akun media sosial masih dilakukan. Dia menuturkan pihaknya mengamankan senjata tajam dari para pelaku berupa corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.

“Untuk 4 orang yg diduga pengelola akun medsos (admin) saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya karena memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan,” ujarnya.

Zain mengatakan penanganan kasus tawuran itu dilakukan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A. Hal itu dilakukan lantaran usia para pelaku masih remaja.

Baca Juga :  Lupa Matikan Kompor, Warung Nasi Uduk Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah

“Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.(Red)