Dinyatakan Tak Lulus Uji Emisi, Pemkot Tangsel Kandangkan Tiga mobil ASN

banner 468x60

TANGERANG, Beritatangsel.com  – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, tiga mobil pelat merah yang digunakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel dikandangkan.

karna, kendaraan-kendaraan itu terbukti tak lulus uji emisi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dari ASN itu ada tiga kendaraan yang dikandangkan berdasarkan laporan yang saya terima,” ucap Benyamin di Lapangan Cilenggang, Serpong, Rabu (6/9/2023).

Sejauh ini, Benyamin mengatakan, sudah ada 25.000 kendaraan bermotor yang mengikuti uji emisi.

Namun, dari 25.000 kendaraan, ia belum mengetahui secara terperinci jumlah kendaraan bermotor milik perusahaan swasta atau masyarakat yang sudah diuji emisinya.

“Kalau dari swasta dan masyarakat itu memang sudah diperiksa, tapi saya belum dapat infomasinya. Cuma secara keseluruhan hampir 25.000 lebih kendaraan yang sudah diuji emisi,” ujar dia.

Sebelumnya, Benyamin telah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk mengandangkan kendaraan pelat merah milik organisasi perangkat daerah Pemkot Tangsel yang tak lolos uji emisi.

Pasalnya, kendaraan tersebut sudah tak layak beroperasi karena gas buangnya menyumbang polusi udara.

“Kalau memang parah itu kendaraan dinas Pemkot Tangsel misalnya, saya bilang ambil kunci, kandangin. Seperti itu kami sanksinya tegas aja,” ucap Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Menurut dia, sanksi itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas yang digunakan ASN Pemkot Tangsel.(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *