Beranda Berita Terkini Kasus Penipuan Kades yang Mencapai Kerugian 1,7 M di Tangsel, Jalani...

Kasus Penipuan Kades yang Mencapai Kerugian 1,7 M di Tangsel, Jalani Sidang Pertama

BERBAGI

Tangsel, Beritatangsel.com – AB, seorang Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1,7 miliar.

M Aziz Ma’ruf, Jaksa Kejaksaan Negeri Tangsel mengatakan, sidang akan digelar hari Selasa beragendakan pembacaan dakwaan. “Perkara ini sudah naik sekarang dan akan dilakukan sidang pertama dakwaan,” kata dia, Selasa 6 Februari 2024.

Dalam kasus ini, kepala desa Tabun itu melakukan penjualan tanah ke dokter beberapa tahun lalu. Namun penjualan itu dilaporkan tidak sesuai dengan perjanjian.

“Pokok perkara di awal 2019 tersangka melakukan penjualan tanah. Bahasanya ketika dia ada yang menjual tanah dia menjual lagi kepada orang lain. Total tanah yang sudah dijual itu ada 16 bidang, 12 bidang lancar, tapi empat tanah yang terakhir bermasalah,” ujarnya.

“Jadii empat tanah inilah yang menjadi perkara, dan total kerugian itu sekitar Rp 1,7 miliar,” kata dia.

Atas perbuatannya AB dijerat dengan dua pasal tentang penipuan dan penggelapan. Kini AB telah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang. “Ancaman dakwaan 172 dan 378 tentang penipuan. Tersangka masih aktif kades. Sudah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang,” kata dia. (Red)

 

Baca Juga :  Sukseskan Musda Ke-1, DPD Perkumpulan Aklindo Banten Matangkan Persiapan