Perdagangkan Wanita Ke Pria Hidung Belang, Panti Pijat Plus-Plus di Tangerang Digrebek

Perdagangkan Wanita , Panti Pijat Plus-Plus di Tangerang Digrebek
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah malaksanakan penggerebekan pada tempat pijat plus-plus di sebuah ruko wilayah Kabupaten Tangerang pada hari Selasa (30/11/2021).
banner 468x60

BeritaTangsel.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah malaksanakan penggerebekan pada tempat pijat plus-plus di sebuah ruko wilayah Kabupaten Tangerang pada hari Selasa (30/11/2021).

Petugas yang berhasil mengamankan ketujuh orang dan tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka perihal kasus tindak pidana dalam perdagangan orang.

BACA JUGA :Tawuran Menggunakan Sajam Merajalela di Tangerang, Arief : “Mending Olahraga”

Ketiga pelaku yang berinisial AK (35), RA (26) dan juga TF (20).

Telah dijelaskan oleh Ade bahwa hasil pemeriksaan oleh penyidik yang telah menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dikarenakan memperdagangkan wanita pada pria berhidung belang.

Ketiga tersangka tersebut telah dikenakan Pasal 2 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 yaitu perihal tindak pidana perdagangan orang juga terkena ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Red/Uday

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *