Beritatangsel.com — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan para tersangka ditangkap berdasarkan 12 laporan polisi dari 12 lokasi kejadian yang berbeda. Pengungkapan kasus tersebut tersebar di wilayah hukum Polsek jajaran, meliputi Polsek Ciputat Timur sebanyak tiga kasus, Polsek Serpong dua kasus, Polsek Legok dua kasus, Polsek Curug tiga kasus, Polsek Pagedangan satu kasus, dan Polsek Cisauk satu kasus.
“Total ada 15 tersangka yang berhasil kami amankan. Satu di antaranya merupakan residivis yang ditangkap pada pagi hari ini. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Wira saat memberikan keterangan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (6/7/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk airsoft gun, satu bilah senjata tajam jenis pisau, 10 butir amunisi kaliber 9 milimeter, tujuh anak kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, 15 unit sepeda motor, serta satu unit mobil boks.
AKP Wira menjelaskan, lokasi pencurian kendaraan bermotor berada di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Ciputat Timur, Ciputat, Serpong, Serpong Utara, serta wilayah Legok, Curug, Pagedangan, dan Cisauk di Kabupaten Tangerang. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor maupun keterlibatan para tersangka dalam aksi serupa di lokasi lain.
Pada kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Tangerang Selatan juga menyerahkan dua unit sepeda motor hasil pengungkapan kepada pemiliknya setelah dipastikan kepemilikannya. Penyerahan kendaraan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengembalikan hak korban tindak pidana.
Salah satu penerima kendaraan, Ansori, mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan setelah sebelumnya hilang pada Jumat (3/7/2026) saat diparkir di Alfamidi Magnolia Melati Mas, Jelupang, Serpong Utara.
“Saya puas dan mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah bergerak cepat menangkap pelakunya. Untuk proses pengurusan kendaraan juga tidak dipungut biaya alias gratis, sehingga sangat membantu,” ujar Ansori.
Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda dan memasang perangkat pelacak (GPS). Ia juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat apabila menjadi korban tindak pidana.
Keberhasilan pengungkapan 12 kasus curanmor ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar Polres Tangerang Selatan sebagai upaya menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.









