Polres Tangsel Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota TNI AD di Kelapa Dua Tangerang

banner 468x60

Beritatangsel.com — Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang prajurit TNI AD berinisial Prada ABS (21), yang terjadi di wilayah Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7/2026).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., mengawali konferensi pers dengan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Saya selaku Kapolres Tangerang Selatan mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jum’at (24/7/2026).

Kapolres menjelaskan, sejak jenazah korban ditemukan, Polres Tangerang Selatan langsung berkoordinasi dan bersinergi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang, Korem 052/Wijaya Krama, serta mendapat dukungan dari Subdit Jatanras Bareskrim Polri dalam proses pengungkapan kasus.

Hasilnya, pada malam hari setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Selanjutnya satu pelaku menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan.

Pengembangan terus dilakukan hingga tiga terduga pelaku lainnya diamankan oleh Denpom Jaya 1/Tangerang dan diserahkan kepada penyidik.

“Saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, berkeadilan, serta mengedepankan pembuktian ilmiah dengan tetap bersinergi bersama jajaran TNI.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., SLK, CBA., menjelaskan peristiwa bermula pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, saat terjadi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di kawasan Tukang Sate Taichan, Jalan Boulevard Gading Serpong, Curug Sangereng, Kelapa Dua.

Sekitar pukul 05.45 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, depan pertigaan Cluster Turqois, Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang.

Korban diketahui merupakan prajurit TNI AD berpangkat Prada yang berdinas di Batalyon Teritorial Pembangunan Wilayah Papua dan sedang melaksanakan perbantuan tugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Empat Klaster Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik membagi peran para tersangka ke dalam empat klaster, yakni:

Dua tersangka berperan melakukan pengejaran terhadap korban.

Empat tersangka melakukan pengejaran disertai pemukulan.

Satu tersangka melakukan pengejaran, pemukulan, sekaligus mengambil barang milik korban.

Satu tersangka diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban.

Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit smartwatch merek Infinix warna hitam, satu unit iPhone, serta dompet milik korban yang berisi identitas pribadi, kartu anggota TNI AD, kartu ATM, STNK, dan dokumen penting lainnya.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Tangerang Selatan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan bersama unsur TNI untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *