Polsek Cisauk Berhasil Tangkap Pencuri 6 Laptop di SMAN 2 Tangsel

banner 468x60

Beritatangsel.com — Unit Reskrim Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMAN 2 Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial BSS alias Buluk (33) berhasil diamankan setelah mencuri enam unit laptop milik sekolah.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 April 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di SMAN 2 Tangerang Selatan, Kampung Baruasih, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kasus bermula saat pelapor, Enung Latifah, mendapat informasi dari saksi Suparman, yang merupakan Office Boy sekolah, bahwa laptop yang berada di ruang kelas XII-9 dan XII-10 telah hilang. Saat dilakukan pengecekan, pintu ruang kelas dalam kondisi tidak rusak.

Pelapor bersama saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan terlihat seorang pria mengenakan jaket berwarna gelap, celana panjang, dan topi masuk ke dalam ruang kelas melalui jendela yang tidak terkunci pada 17 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku kemudian mengambil sejumlah laptop yang berada di dalam kelas.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Cisauk berhasil menangkap pelaku di Jalan Utama Karya, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri enam unit laptop di SMAN 2 Tangerang Selatan. Pelaku juga mengaku beraksi seorang diri dengan cara memanjat tembok belakang sekolah, kemudian masuk melalui jendela kelas yang tidak terkunci sebelum membawa kabur laptop-laptop tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar data inventaris sekolah dan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *