Beritatangsel.com —Misteri penyebab kematian pasangan suami istri lanjut usia BK (70) dan RB (60) di Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban RB dibunuh oleh suaminya, sementara BK diduga bunuh diri. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh BK terhadap RB.
“Motifnya adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh BK dipicu oleh tekanan psikologis karena masalah kesehatan dan finansial,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024). BK diduga melanggar Pasal 44 UU KDRT. Namun, karena BK telah meninggal dunia, proses penyidikan kasus KDRT dihentikan. Dilansir dari detikNews.
“Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun, karena pelaku sudah meninggal, penyidikan tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan Pasal 77 KUHP,” tambah Zain.
BK dan RB ditemukan meninggal di rumah mereka di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Keduanya ditemukan dengan luka tusuk pada Kamis (5/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Polres Metro Tangerang Kota menggunakan metode scientific crime investigation (SCI) dalam penyelidikan kasus ini, bekerja sama dengan berbagai disiplin ilmu, termasuk Puslabfor, Inafis, ahli bahasa, ahli forensik, dan ahli psikologi forensik.
Zain mengungkapkan bahwa penyebab kematian kedua korban adalah kekerasan menggunakan benda tajam, dengan dua pisau dapur ditemukan di lokasi kejadian. Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, menambahkan bahwa korban perempuan ditemukan di atas tempat tidur dengan banyak luka terbuka akibat benda tajam, sementara korban laki-laki ditemukan di atas kursi dengan luka di bagian perut.
“Ditemukan dua pisau di bawah kursi dekat jasad BK. Korban perempuan mengalami 42 luka tusukan, sementara BK terdapat 8 luka di bagian perut,” jelasnya.
Buku ‘Wasiat’
Sebelumnya, polisi mengungkapkan adanya buku berisi wasiat di tempat kejadian. “Ada pesan bahwa apabila dia meninggal, hartanya bisa diambil oleh keluarganya, dan juga menyebutkan bahwa dia memiliki utang yang harus dilunasi,” ungkap Zain sebelumnya.
Buku tersebut juga mengandung pesan bahwa BK ingin jenazahnya dikremasi. “Selain itu, ada pesan bahwa jika dia meninggal, jenazahnya harus dikremasi dan abunya dibuang ke laut. Ini adalah masalah internal suami istri,” lanjut Zain.
Kompol David Kanitero menambahkan bahwa buku tersebut diduga ditulis oleh BK. “Kami menduga bahwa buku itu ditulis oleh korban laki-laki, dan saat ini kami masih menyelidiki keaslian tulisan dan isinya,” tambahnya
(Red/Jar).