Pengembang dan Penghuni Loftvilles City Bersinergi Wujudkan PPPSRS yang Demokratis

banner 468x60

Beritatangsel.com, Tangsel – Building Management Apartemen Loftvilles City menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun dan Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Balai Warga Apartemen Loftvilles City, Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri para pemilik dan penghuni apartemen tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola hunian vertikal yang tertib, transparan, demokratis, dan berkelanjutan sesuai regulasi terbaru pemerintah.

Sosialisasi menghadirkan Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Firdaus, SH, serta Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Perumahan Kementerian PKP, Manda Machyus, ST, MSi.

Dalam paparannya, Muhammad Firdaus menegaskan bahwa pembentukan PPPSRS merupakan amanat regulasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran pemilik dan penghuni dalam pengelolaan rumah susun.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perkimta berkewajiban memberikan pemahaman kepada pemilik dan penghuni mengenai pentingnya pembentukan organisasi ini,” ujar Firdaus.

Menurutnya, PPPSRS memiliki fungsi penting sebagai wadah resmi yang mewakili kepentingan pemilik dan penghuni, termasuk dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang menjadi hak seluruh penghuni rumah susun.

Firdaus menjelaskan, Apartemen Loftvilles City merupakan bagian dari kawasan pengembangan seluas sekitar 23.186 meter persegi, dengan luas area apartemen mencapai sekitar 12.400 meter persegi atau 1,24 hektare.

Ia berharap seluruh pemilik dan penghuni dapat memahami hak dan kewajibannya serta mendukung proses pembentukan PPPSRS secara demokratis, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh pemilik dan penghuni dapat memahami hak dan kewajibannya serta mendukung proses pembentukan PPPSRS secara demokratis dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Perumahan Kementerian PKP, Manda Machyus, menegaskan bahwa PPPSRS merupakan badan hukum nirlaba yang dibentuk melalui musyawarah para pemilik dan penghuni satuan rumah susun.

“PPPSRS adalah badan hukum, tetapi bukan badan usaha. Organisasi ini dibentuk untuk mengelola kepentingan bersama para pemilik dan penghuni rumah susun, bukan untuk mencari keuntungan,” jelas Manda.

Menurutnya, PPPSRS memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, kebersihan, kenyamanan, serta keberlanjutan nilai aset properti. Organisasi tersebut juga berfungsi membangun kerukunan antarwarga dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan hunian.

Dalam kesempatan itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai pembagian tugas dan kewenangan antara pengembang, PPPSRS, pengelola, dan penghuni rumah susun.

Pada masa transisi sebelum PPPSRS terbentuk, pengembang memiliki tanggung jawab menyiapkan berbagai kebutuhan administratif dan operasional, mulai dari penyusunan anggaran pengelolaan, pendataan penghuni, penetapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund, hingga memfasilitasi proses pembentukan PPPSRS.

Setelah organisasi terbentuk, PPPSRS menjadi pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan rumah susun melalui mekanisme musyawarah anggota. Organisasi ini berwenang mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), memilih pengurus, menetapkan program kerja, menyusun anggaran tahunan, hingga menentukan besaran IPL dan sinking fund.

“Rumah susun bukan hanya bangunan tempat tinggal, tetapi sebuah komunitas yang membutuhkan tata kelola yang baik agar seluruh penghuni dapat hidup nyaman dan harmonis,” kata Manda.

Ia menambahkan, pembentukan PPPSRS bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin keterwakilan penghuni dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan rumah susun.

“Semakin berkembangnya hunian vertikal di Indonesia menuntut adanya tata kelola yang profesional, akuntabel, dan partisipatif. Karena itu, keberadaan PPPSRS menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban seluruh pihak,” tegasnya.

Perwakilan pemilik unit, Taufik, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai regulasi terbaru sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih baik antara pemilik unit dan pihak pengembang.

“Alhamdulillah, tahapan sosialisasi ini telah berhasil dilaksanakan. Kami berharap rapat-rapat berikutnya dapat berjalan lancar dan seluruh pihak, baik developer, pemilik unit, maupun organisasi penghuni, dapat terus bekerja sama untuk membangun apartemen yang lebih baik,” ujarnya.

Taufik juga menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pembentukan panitia bersama untuk proses pembentukan PPPSRS dapat dilakukan meskipun tingkat penjualan unit belum mencapai 100 persen.

Ia berharap proses tersebut dapat terus berjalan hingga terbentuknya PPPSRS yang sah, kuat, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan serta pengelolaan secara profesional.

Melalui sosialisasi ini, Building Management Apartemen Loftvilles City berharap seluruh pemilik dan penghuni memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi terbaru serta peran masing-masing dalam mendukung pengelolaan apartemen yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan sinergi antara pengembang, pengelola, PPPSRS, dan penghuni, Apartemen Loftvilles City diharapkan dapat menjadi contoh hunian vertikal yang nyaman, aman, harmonis, sekaligus mampu menjaga nilai investasi properti secara berkelanjutan di Kota Tangerang Selatan.  (Rat)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *