Tangsel, BeritaTangselcom – DPC serikat untuk para Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kota Tangsel, Banten, mengeklaim upah minimum pada kota 2022 pasti akan naik. Karena ada kenaikan sejumlah indikator hidup untuk sehari-hari.
Meski begitu juga pihak nya mengaku bahwa belum menyampaikan usulan pastinya kenaikan UMK yang diharapkan oleh pekerja dan juga buruh tani di Kota Tangsel.
BACA JUGA :Warga Luar Kampung Diminta Ikuti Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Rumah Saja
Dia berharap bahwa penetapan UMK pekerja dan buruh di Tangsel tidak akan mengacu kepada PP 36 tahun 2021 yaitu turunan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibuslaw).
Vanny juga sudah berharap untuk para pengusaha di Tangsel tidak akan menjadi alasan Pandemi dengan menunda
[ Baca berita dan informasi menarik lainnya hanya di www.beritatangsel.com ]
Red/ Uday
1 Komentar