Beranda Advetorial Kemendagri Mengizinkan Pasangan Nikah Siri Buat Kartu Keluarga

Kemendagri Mengizinkan Pasangan Nikah Siri Buat Kartu Keluarga

BERBAGI

Kementerian Dalam Negeri menyatakan setiap warga Indonesia yang menikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK), namun bukan berarti pernikahan siri sudah diakui oleh negara.

Zudan Arif selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengutarakan bahwa pasangan yang menikah siri bisa langsung membuat kartu keluarga.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan lewat keterangan video, Kamis (7/10).

Namun kartu keluarga yang tertera akan ada catatan khusus bagi pemilik pasangan siri dan tidak sama dengan kartu keluarga pada umumnya.

“Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” ujarnya.

surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diketahui dua orang saksi, menjadi syarar bagi pasangan siri jika ingin membuat kartu keluarga.

Adapun pasangan nikah siri juga tidak akan tercatat dalam administrasi kependudukan meski memiliki kartu keluarga.

Setiap pernikajan harus dilakukan sesuai aturan yang telah diterapkan, setelah itu akan dicatat dalam administrasi kependudukan negara.

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan,” kata Zudan.

Source:asumsico

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Dapat Predikat Innovative Government Award (IGA)