Beranda Berita Photo Pemkot Tangsel Perbolehkan Anak Di Bawah Umur 12 Tahun Masuk Mall

Pemkot Tangsel Perbolehkan Anak Di Bawah Umur 12 Tahun Masuk Mall

BERBAGI

Tangerang Selatan, Beritatangsel.com —Pemerintah Kota Tangerang Selatan perbolehkan anak di bawah umur 12 Tahun masuk Mall dan Pusat Perbelanjaan.

Hal tersebut Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Selatan Nomor 443/3488/Huk Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Covid – 19.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan Pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3.

“Kali ini anak berusia di bawah umur 12 tahun sudah di perbolehkan masuk mall,” ucap Benyamin kepada wartawan,” Kamis (7/10/2021).

“Meski sudah diperbolehkan masuk mall, orang tua tetap harus mendampingi dengan menunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi,” kata Walikota Benyamin.

“Area bermain anak – anak belum di perbolehkan buka, tempat bermain dan tempat hiburan di mall maupun pusat perbelanjaan masih ditutup,” tambahnya.

“Hal yang sama juga berlaku pada bioskop, anak berusia dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke dalam bioskop,” ungkapnya.

“Walikota Benyamin berharap masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan meningkatkan kedisplinan dalam menerapkan 5 M seperti Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” pungkasnya.

(Red/Alan Pratama)

Baca Juga :  Gelar Razia, Polsek Pondok Aren Jaring Muda Mudi Dibawah Umur