Beranda Berita Photo Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Bengkel Pagedangan Ditangkap

Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Bengkel Pagedangan Ditangkap

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Dua pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Iwan Wahyuda (39) buruh pabrik di Curug, Kabupaten Tangerang yang tewas ditikam di bengkel sepeda motor di Kampung Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, pada Senin (2/7/2018) sore akhirnya dibekuk polisi.

Kedua pelaku Sutrisna alias Bule dan Anwarudin diamankan, setelah dua hari buron ke wilayah Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu (4/7/2018) kemarin.

“Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyiannya. Karena berusaha melawan saat kami amankan, keduanya kami tindak tegas dengan menembak di bagian kaki,” terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy melalui Kasat Reskrim AKP Alexander dalam keterangan tertulis yang diterima Beritatangsel.com, Kamis (5/7/2018).

Diterangkannya, dalam pembunuhan tersebut, Sutrisna alias Bule bertindak sebagai eksekutor sementara pelaku Anwarudin bertindak sebagai pengemudi sepeda motor.

Dari keterangan sementara yang diakui kedua pelaku, lanjut Alexander, pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan keduanya.

“Pelaku membuntuti korban sejak keluar dari tempat kerja, saat itu korban juga berusaha melarikan diri sampai berhenti di bengkel motor (TKP pembunuhan) untuk mencari pertolongan,” lanjutnya.

Karena suasana bengkel yang sepi, korban yang lebih dahulu berhenti di bengkel disusul pelaku yang juga berboncengan sepeda motor.

Di tempat itu, pelaku secara membabi buta menghujamkan pisau ke tubuh korban. “Akibatnya korban mengalami banyak luka terbuka di tubuhnya, sehingga korban meninggal di tempat. Kemudian keduanya melarikan diri,” kata Alexander.

Pelaku menghabisi nyawa korban karena merasa dendam “Motifnya sakit hati, pelaku dendam dengan sikap korban selama bekerja,” tuturnya.

Kedua pelaku ternyata merupakan rekan kerja korban di perusahaan pembuatan kasur di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Korban juga kerap menjelek-jelekkan pelaku di hadapan atasan kerja mereka. “Karena korban sering mengintimidasi Bule, dan pelaku dendam,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polsek Pagedangan Melalui Unit Lalu Lintas Kembalikan Unit Motor Milik Salah Satu Korban Curanmor Yang Hilang Sekitar 1,5 Tahun Lalu

Polisi mengamankan sejumlah alat bukti berupa pisau, motor dan pakaian pelaku dengan bercak darah serta pakaian korban.

Akibat perbuatan keduanya dijerat pasal 351 ayat 3, pasal 338, 340 juncto pasal 170 tentang penganiayaan berat hingga korbanya meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup. (red)