Polres Tangsel Tangkap 17 Pelaku Curanmor, 16 Motor dan Senjata Api Rakitan Disita

banner 468x60

Beritatangsel.com —  Selatan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi nekat pada siang hari. Para pelaku menyasar motor yang diparkir di lokasi strategis seperti depan ruko hingga area kampus. Dalam aksi ini, polisi menangkap 17 tersangka dan menyita 16 unit motor serta satu senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

“Jajaran Satreskrim bersama Unit Reskrim polsek jajaran berhasil mengungkap 19 laporan polisi dengan 17 tersangka yang beraksi di 41 TKP. Saat ini, 16 unit motor dan satu senjata api rakitan telah diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).

Awal Penyelidikan: Jejak di Kampus dan Minimarket

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, memaparkan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat terkait pencurian di UIN Ciputat dan minimarket Medang, Kecamatan Pagedangan. Petugas melakukan cek TKP untuk mengumpulkan bukti yang mengarah pada penangkapan pelaku utama.

“Setelah menerima laporan, Unit Ranmor bergerak ke lokasi-lokasi tersebut untuk mencari petunjuk. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap JF (22), residivis yang sebelumnya juga terlibat kasus serupa pada 2018 hingga 2019,” jelas AKP Alvino.

Jaringan Curanmor yang Terorganisir

Hasil interogasi terhadap JF mengungkap keterlibatan ATN, yang kini menjadi buronan (DPO). Selanjutnya, polisi menangkap JK dan AB, dua pelaku lain dalam jaringan ini. JK diketahui menjual motor curian seharga Rp 3-4 juta kepada AB, yang kemudian menjualnya ke Jawa Timur dengan harga Rp 5-6 juta melalui pelaku berinisial A (DPO).

“Modusnya, JK menjual motor curian kepada AB yang bertugas menjual kembali ke luar daerah, khususnya ke wilayah Jawa Timur,” ungkap AKP Alvino.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, para tersangka harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan:

  1. Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP: Pencurian dengan pemberatan, ancaman hingga 7 tahun penjara.
  2. Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman serius.
  3. Pasal 480 dan 481 KUHP: Penadahan sebagai kebiasaan, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Pesan Kepolisian

Polres Tangsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas jaringan kejahatan yang terorganisir, menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

(Red/Nad)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *