Kesal Tak Terbendung, Pengasuh di Serang Aniaya Balita Hingga Alami Patah Tulang

Parent is holding her little girls arm and is about to use violence. Representing child abuse and domestic violence.
banner 468x60

Beritatangsel.com — Pengasuh anak bernama Aniah (24), warga Kampung Cikuray, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, terpaksa menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak majikannya. Sidang perdana kasus ini berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Fitriah di hadapan ketua majelis hakim Agung Sulistiono, diungkapkan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, di kediaman majikannya, pasangan Cahyo dan Winda, yang tinggal di Perumahan Kiara Garden, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Aniah, yang dipercaya untuk mengasuh anak pasangan tersebut berusia 1 tahun 7 bulan, mulai merawat korban saat kedua orang tua bekerja. Namun, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika anak itu menangis, upaya Aniah untuk menenangkan tak berhasil. Dipenuhi amarah karena tangisan tak kunjung berhenti, Aniah membentak anak tersebut.

“Meski dibentak, korban tetap menangis. Kesal tak tertahankan, terdakwa akhirnya memukul pipi korban,” ungkap Jaksa Fitriah. Dilansir dari Bantennews.co.id

Tidak hanya itu, Aniah diduga menarik lengan korban dengan kasar hingga terdengar bunyi patah, mengakibatkan kondisi korban semakin memburuk. Setelah berusaha menenangkan, terdakwa akhirnya menghubungi ibu korban, mengatakan bahwa anaknya terus menangis sejak bangun tidur dan enggan memegang tangannya.

Ayah korban, Cahyo, segera pulang dan bersama Aniah membawa anaknya ke RS Budi Asih. Setelah dilakukan rontgen, ditemukan bahwa lengan korban patah dan memerlukan operasi. Pada saat itulah, Aniah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil visum, ditemukan luka memar di pipi kiri, rahang bawah, dan lengan kanan atas korban yang diduga akibat kekerasan benda tumpul. Aniah kini menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *