Jombang, Beritatangsel.com — Fahmi (31), warga Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, harus merasakan dinginnya jeruji besi selama dua tahun. Ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah terbukti mencuri sepeda motor di Pasar Kranggot.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (25/9/2024), dengan Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati, serta hakim anggota Dessy Darmayanti dan David Panggabean.
Aksi pencurian ini terjadi pada 10 April 2024. Fahmi dan rekannya, Madnur (yang kini masuk DPO), berkeliling pasar, berpura-pura berbelanja sayuran untuk menghindari kecurigaan, sambil mencari motor yang bisa mereka gasak. Dilansir dari Bantennews.co.id
Fahmi kemudian mengincar motor Honda Beat merah-hitam milik Aris Winanto yang terparkir di depan kios penggilingan bakso. Begitu situasi sepi, ia langsung membawa kabur motor tersebut dengan bantuan Madnur yang men-steer.
“Agar motor tidak mudah dikenali pemiliknya, terdakwa memodifikasi beberapa bagian seperti kunci kontak, lampu sein, dan plat nomor,” demikian tertulis dalam putusan PN Serang Nomor 573/Pid.B/2024/PN SRG, yang diakses dari laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis (26/9/2024).
Sebagai ‘imbalan’, Madnur mendapat Rp1,5 juta dari Fahmi. Namun, hingga kini motor tersebut belum berhasil dijual, dan Fahmi justru menggunakannya untuk jalan-jalan dan mencari target pencurian baru.
Fahmi akhirnya dibekuk polisi pada Jumat (7/6/2024) di rumah orang tuanya di Jombang Wetan. Ia dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahmi Bin Hartono dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan pengadilan.
(Red/Mal)