Beritatangsel.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang sukses meringkus dua pelaku spesialis pencurian motor di tempat parkir, HS (34) dan HE (36). Kedua tersangka, yang merupakan warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Pandeglang, ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan Silda (28), warga Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang kehilangan motor Honda Beat di halaman kosannya di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, pada Kamis, 26 September.
“Korban melaporkan kehilangan motornya, yang terparkir di depan kosan, dan laporan ini menjadi awal pengungkapan kasus,” jelas AKP Andi pada Poskota, Senin, 7 Oktober 2024. Dilansir dari Bantennews.co.id
Berkat laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, mereka langsung mengamankan HS dan HE di tempat persembunyian mereka.
“Ketika ditangkap, barang bukti berupa motor Honda Beat, kunci T, serta magnet untuk membuka lubang kunci motor ditemukan di tempat kejadian,” ungkap AKP Andi yang didampingi Kanit Pidum Ipda Supendi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Serang dan Tangerang. Mereka menggunakan modus membongkar lubang kunci motor dengan magnet dan kunci leter T.
“Motor hasil curian mereka bawa ke Pandeglang untuk dijual kepada penadah,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, Tim Resmob segera melacak lokasi penadah di Pandeglang. Sayangnya, saat penggerebekan, penadah berhasil melarikan diri. Namun, tim berhasil mengamankan tiga unit motor hasil curian yang siap dijual.
(Red/Mal)