Beritatangsel.com — Dua pria lanjut usia, Maftuh (56) dan Suhedi (60), warga Kota Cilegon, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon. Mereka diduga memiliki dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 74 lembar uang palsu senilai Rp7,4 juta yang dipamerkan dalam ekspos di aula Mapolres Cilegon, Kamis (24/10/2024). Dilansir dari Bantennews.co.id
Berawal dari Laporan Pedagang
Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan seorang pedagang di Pasar Kranggot, Sudrajat. Pada 3 Oktober 2024, Sudrajat menyetor uang senilai Rp1,2 juta kepada seorang bandar sayuran, namun menemukan satu lembar di antaranya diduga palsu.
Dua hari kemudian, pada 5 Oktober, seorang pria tak dikenal membeli kentang seharga Rp10 ribu dengan uang pecahan Rp100 ribu. Sudrajat segera menyadari kesamaan uang tersebut dengan yang sebelumnya dia terima, dan langsung mengamankan tersangka Maftuh sebelum menyerahkannya ke Polres Cilegon.
Pengembangan Kasus
Setelah Maftuh tertangkap, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Suhedi. Kompol Rifki mengungkapkan bahwa Suhedi ditangkap di dekat kantor Kelurahan Ramanuju, Cilegon, pada 5 Oktober 2024, setelah dipancing oleh Maftuh. Dalam operasi itu, Maftuh berpura-pura ingin menukar uang asli Rp3 juta dengan uang palsu senilai Rp7 juta. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap Suhedi.
Asal Usul Uang Palsu
Kasat Reskrim Polres Cilegon, Hardi Meidikson Samula, menambahkan bahwa uang palsu tersebut diduga berasal dari Kabupaten Lebak. Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut mengenai asal-usul uang itu dan apakah dicetak di Lebak atau di tempat lain.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, Maftuh dan Suhedi dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Hardi juga menyebutkan bahwa sebelum terlibat dalam kasus ini, kedua tersangka bekerja sebagai tukang parkir.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka, polisi berharap dapat mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Cilegon dan sekitarnya.
(Red/Mal)