Polres Serang Ringkus 10 Pelaku Kejahatan, 5 Ditembak karena Melawan

banner 468x60

Beritatangsel.com — Satreskrim Polres Serang bersama Polsek jajaran berhasil meringkus 10 pelaku kejahatan dalam operasi yang digelar pada Rabu (23/10/2024) di beberapa wilayah. Lima di antaranya terpaksa ditembak oleh petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Dari kesepuluh pelaku, lima di antaranya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dan dua lainnya berperan sebagai penadah barang curian. Para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Tangerang.

Identitas Pelaku dan Modus Operandi

Lima pelaku curanmor yang ditangkap adalah SA (26) dan CA (25) dari Desa Nibung, Lampung Timur, serta HE alias Bajang (36) dan AS (34) dari Kabupaten Pandeglang. Selain itu, RU (29) dari Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang juga ditangkap dalam operasi tersebut.

Sementara itu, tiga pelaku curat yang diamankan terdiri dari RO (28) dan FA (25) dari Kabupaten Pandeglang, serta SA (21) dari Kabupaten Serang. Dua penadah barang curian, RI alias Ompong (28) dari Kecamatan Kragilan, dan SU alias Enjat (28) dari Kecamatan Baros, juga berhasil diringkus.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku curanmor menggunakan modus klasik dengan membuka penutup lubang kunci motor menggunakan magnet dan membobol kunci kontak dengan kunci letter T. “Sasaran utama mereka adalah motor yang diparkir di tempat umum,” ungkapnya. Dilansir dari Bantennews.co.id

Sedangkan, pelaku curat beraksi dengan mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng, biasanya saat pemilik rumah sedang tidur. Mereka mengincar barang-barang berharga seperti handphone sebelum melarikan diri.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari hasil penangkapan yang dilakukan pada 23 Oktober 2024 ini, polisi berhasil mengamankan 18 unit motor berbagai jenis, kunci letter T, tiga senjata tajam, obeng, 13 plat nomor kendaraan, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan upaya pemberantasan kejahatan untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolres Condro, menutup pernyataannya pada Kamis (24/10/2024).

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *