Petir, Beritatangsel.com — Sekolah Dasar Negeri (SDN) Petir 1 yang terletak di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, terpaksa menghentikan aktivitas belajar mengajar setelah gerbang sekolah disegel oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah sekolah tersebut. Penyegelan dilakukan dengan cara menempatkan batu besar di depan gerbang pada Rabu malam (23/10/2024), mengakibatkan akses keluar-masuk guru dan murid terganggu.
Kepala SDN Petir 1, Ahri, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. “Sangat mengganggu aktivitas, baik untuk guru maupun siswa. Proses belajar pun terganggu akibat tindakan ini,” kata Ahri saat diwawancarai pada Kamis (24/10/2024). Dilansir dari Bantennews.co.id
Ia menambahkan bahwa tidak hanya secara fisik, penyegelan ini juga berdampak pada kondisi psikologis para guru dan siswa. Sebelumnya, ahli waris tersebut juga pernah memasang plang penyegelan, namun telah dicabut oleh Satpol PP atas arahan dari bagian hukum pemerintah setempat.
Upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak kepolisian di Polsek Petir, mengingat tindakan ini memicu kemarahan masyarakat dan para alumni sekolah. Warga menuntut agar ahli waris menghormati proses hukum, karena saat ini kasus gugatan lahan SDN Petir 1 masih dalam proses di Pengadilan Negeri Serang.
“Mudah-mudahan persoalan ini segera selesai dan memberikan hasil yang adil bagi SDN Petir 1,” harap Ahri.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Eeng Kosasih, membenarkan bahwa penyegelan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Ia menjelaskan bahwa setelah mediasi yang dilakukan, ahli waris berjanji akan mengangkat kembali batu yang ditempatkan di gerbang sekolah.
“Pada malam itu, disepakati bahwa batu akan segera diambil kembali oleh yang bersangkutan,” kata Eeng.
Proses hukum terkait sengketa lahan ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, yang telah memasuki sidang keenam. Eeng berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Semua pihak diminta bersabar menunggu hasil persidangan. Jika putusan sudah inkrah, siapa pun yang menang, kita harus menerimanya,” tambahnya.
Eeng juga menilai tindakan penyegelan ini sebagai bentuk provokasi yang bisa memicu ketegangan di masyarakat. “Aksi ini mengganggu proses belajar mengajar dan berpotensi memancing kemarahan masyarakat serta para alumni,” pungkasnya.
(Red/Mal)