Ciputat, Beritatangsel.com — Seorang pencuri kendaraan bermotor berinisial HA (28), yang membawa senjata api, berhasil diamankan polisi setelah aksinya digagalkan oleh warga di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Insiden ini terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika HA tertangkap tangan hendak mencuri sepeda motor.
Sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, HA sempat menjadi sasaran kemarahan warga yang geram dengan tindakannya. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, menjelaskan bahwa penangkapan HA berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya upaya pencurian motor.
“Tim Opsnal Reskrim menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang berhasil ditangkap karena dicurigai hendak mencuri sepeda motor,” ujar Kemas Arifin pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kemas juga mengungkapkan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekan yang berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Rekan pelaku tersebut telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sesuai keterangan pelaku, ada satu rekan lain yang saat ini masih dalam proses pencarian,” tambahnya. Dilansir dari Tangselife.com
Kini, HA telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tutup Kemas.
(Red/Mal)