Beritatangsel.com — Pada Kamis (17/10), polisi berhasil menangkap tiga dari lima pelaku perampokan yang menggegerkan minimarket di Jalan Raya Suprapto, Setu, Kampung Cijengkol, Bekasi. Setelah diperiksa, ketiga tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali di lokasi yang berbeda.
Ketiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah FF, F, dan SA, masing-masing memiliki peran khusus dalam aksi kejahatan ini. FF bertindak sebagai otak dan eksekutor, mengambil uang dari brankas. F berfungsi sebagai pengancam karyawan minimarket, sementara SA bertugas menerima hasil rampokan.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada dua pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua orang ini diduga terlibat dalam perampokan yang terencana dengan baik.
“Dua nama lagi masih kami kejar. Mohon maaf, identitasnya dirahasiakan untuk menjaga kerahasiaan penyelidikan. Saat ini, ketiga pelaku ini merupakan bagian penting dari jaringan kejahatan yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi,” jelas Saufi pada akhir pekan lalu.
(Red/Nad)