Serang, Beritatangsel.com — Personel Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penggerebekan di sebuah toko kosmetik di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MZ (28), seorang warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, beserta ribuan pil koplo dari berbagai jenis.
Pengungkapan jaringan penjual pil koplo ini bermula dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan kasus yang lebih besar.
“Saat kami menangkap IA, ditemukan di dalam tasnya obat-obatan terlarang berupa 95 butir pil jenis Double Y dan 8 butir jenis hexymer,” ungkap Kapolres yang didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman pada Minggu, 11 Agustus 2024. Dilansir dari bantennews.co.id.
Setelah penangkapan, IA segera dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari interogasi, terungkap bahwa obat-obatan terlarang tersebut berasal dari seorang warga di Jakarta Utara.
“Berdasarkan pengakuan IA, pada Senin, 5 Agustus, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Lambasa melakukan pengembangan kasus di daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara,” lanjut Kapolres.
Hasilnya, Tim Polsek Kragilan berhasil menangkap tersangka MZ, yang ternyata merupakan pengedar dengan barang bukti yang cukup besar.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1.641 butir pil hexymer, 1.270 butir obat generik, 680 butir Trihexyphenidyl, dan 90 butir Double Y, yang menandakan besarnya skala operasi jaringan ini.
(Red/Mal)