Polda Banten Menangkap Pengedar Ekstasi dan Sabu di Cikupa

banner 468x60

Cikupa, Beritatangsel.com — RW, pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, berhasil ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Banten di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 36,6 gram sabu dan 13 butir pil ekstasi.

“Iya, TKP-nya berada di sebuah kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pengungkapannya terjadi beberapa waktu yang lalu,” kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Imam Imamuddin, Minggu, 4 Agustus 2024. Dilansir dari radarbanten.co.id.

Imam mengatakan, dalam penangkapan di rumah kontrakan tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti narkoba. “Dalam penggeledahan ditemukan sabu seberat sekitar 36,6 gram dan 13 butir tablet warna hijau yang diduga ekstasi,” ungkapnya.

Imam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap RW, terungkap bahwa narkoba tersebut merupakan milik seorang bandar yang identitasnya sudah diketahui.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai adalah milik temannya yang bernama Roni alias Khaja (DPO),” ujar pamen Polri ini.

Imam menambahkan, puluhan gram sabu dan belasan pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual sesuai arahan dari teman RW. Akibat perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tuturnya.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *