Beritatangsel.com — Warga Kampung Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi protes di depan pintu masuk kendaraan proyek perumahan Alam Sutera.
Mereka menuntut PT Alam Sutera menghentikan pembangunan yang dianggap merusak lingkungan sekitar.
Ketua Paguyuban Kampung Batu Berkah (PKBB), Opan, menyatakan bahwa pembuangan air bekas pengerjaan proyek yang dialirkan langsung ke pemukiman warga telah menyebabkan banjir dan genangan air di berbagai titik.
“Hujan lebat kemarin menyebabkan naiknya air kali dan genangan di berbagai titik perkampungan warga. Keadaan ini semakin buruk karena aliran pembuangan air dari proyek Alam Sutera masuk ke pemukiman warga,” kata Opan, dilansir dari Suara.com, Minggu (4/8/2024).
Opan meminta agar warga diberikan kesempatan bertemu dengan perwakilan manajemen PT Alam Sutera untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya secara langsung.
Kemudian, kata Opan, warga juga menuntut agar PT Alam Sutera membuka akses jalan yang tertutup akibat proyek, karena hal tersebut sangat mengganggu mobilitas dan berbagai aktivitas warga.
“Proyek Suvarna Sutera PT Alam Sutera di Kampung Baru mencakup dua klaster, yaitu Klaster Asta dan Klaster Basanta,” ucapnya.
Pembangunan Klaster Asta dan Basanta adalah bagian dari keseluruhan proyek PT Alam Sutera yang mencakup lahan seluas 2.600 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pembangunan dua klaster tersebut dianggap berdampak signifikan terhadap warga Kampung Baru, mulai dari penutupan akses jalan, longsor, kebisingan hingga tengah malam, hingga berbagai dampak sosial dan ekonomi.
“Ancaman dampak yang paling mengkhawatirkan warga saat ini adalah kemungkinan penggusuran, yang dapat menyebabkan kehilangan tanah, rumah, dan berbagai properti lainnya,” ujarnya.
Selama ini, kata Opan, PT Alam Sutera tidak melakukan konsultasi dengan warga, padahal perusahaan wajib mematuhi hukum internasional terkait perlindungan sosial, ekonomi, dan lingkungan, termasuk ketentuan Bisnis dan HAM serta FPIC menurut PBB.
“Artinya, perusahaan telah melanggar ketentuan dasar perlindungan HAM, lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi warga terdampak. Pemerintah juga dianggap melanggar dengan membiarkan perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan hak warga,” terang Opan.
Opan menyampaikan bahwa warga tidak menolak pembangunan atau program pemerintah lainnya, namun mereka hanya ingin diakui keberadaannya, dilindungi hak-haknya, serta diperlakukan secara adil dan bermartabat.
“Kami, warga Kampung Baru RT/RW 004/007 Desa Sindang Panon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berharap ada solusi untuk dampak proyek yang kami alami serta tindakan yang bertanggung jawab dari PT Alam Sutera,” tutupnya.
(Red/Jar)