Kades dan Pedagang Asongan di Kabupaten Serang Diduga Terjerat Kasus Korupsi Pajak Desa

banner 468x60

Beritatangsel.com — Kejaksaan Negeri Serang baru-baru ini menetapkan Kepala Desa Seuat Jaya, Aep Saifullah, dan pedagang asongan Andri Sofa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran pajak desa. Kedua tersangka dituduh menyalahgunakan dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, oleh Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa. Menurut Lulus, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang saat ini tengah berlanjut di Pengadilan Tipikor Serang, terkait mantan pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Saparno.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lulus menjelaskan, “Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan terhadap Dasan Saparno yang kini sedang dalam proses penuntutan.” Dilansir dari bantennews.co.id

Kasus ini bermula pada 2020, ketika Dasan menawarkan ‘jasa’ untuk mengurangi kewajiban pajak desa. Dengan membayar hanya setengah dari total pajak yang seharusnya dibayar, Dasan memalsukan kode billing dan resi setoran pajak menggunakan kantor pos tempatnya bekerja.

“Bukti setoran pajak yang dihasilkan oleh Dasan Saparno adalah palsu,” ungkap Lulus.

Uang yang diterima dari kepala desa tidak disetorkan secara utuh, melainkan dibagi dengan komposisi 25% untuk Aep, 30% untuk Andri, dan 45% untuk Dasan. Para kepala desa dari berbagai desa, seperti Sukarame dan Sukaraja, menyerahkan pembayaran pajak kepada Aep, yang kemudian diserahkan ke Andri dan akhirnya kepada Dasan untuk dipalsukan.

Akibat tindakan ketiga tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp336 juta. Seperti halnya Dasan, Aep dan Andri terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *