Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 2,69 Kg Sabu di Bakauheni, Tiga DPO Diburu

banner 468x60

Lampung Selatan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,69 kilogram dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Seaport di , Provinsi .

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria berinisial H yang kedapatan merekam aktivitas di area pelabuhan. Aksi tersebut diduga sebagai bagian dari peran pemantau jalur atau “sniper darat” dalam jaringan penyelundupan narkoba.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju sebuah homestay di wilayah . Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial F dan H alias A. Dari lokasi, petugas menemukan 11 bungkus sabu yang disimpan di dalam ransel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut diketahui berasal dari dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ilegal menuju , sebelum akhirnya dibawa ke wilayah Lampung.

Melalui keberhasilan ini, berhasil menyita barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp 4,84 miliar. Selain itu, aparat juga menyatakan telah menyelamatkan lebih dari 13.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu tiga orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Koordinasi juga terus dilakukan bersama untuk mempersempit ruang gerak jaringan tersebut.

Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

#BareskrimPolri #Dittipidnarkoba #BrantasNarkoba #SayNoToDrugs #PoldaLampung

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *