Beranda Berita Photo Penistaan Agama, MUI Kota Tangsel: Ini Bukan Kasus Ringan

Penistaan Agama, MUI Kota Tangsel: Ini Bukan Kasus Ringan

BERBAGI
Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak

Serpong Utara, Beritatangsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan surat bahwa pernyataan Ahok bagian dari penistaan agama, tetapi MUI bukalah lembaga hukum, maka MUI menyerahkan dan mempercayakan kepada polri melalui Kabareskrim untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan, pembuktian bahwa pernyataan ahok itu penistaan agama atau tidak.

Hal itu dikatakan MUI Kota Tangsel melalui Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak kepada wartawan saat ditemui salah satu rumah makan dibilangan Serpong Utara. Selasa (1/11/2016) kemarin.

“Apabila itu masuk dalam penistaan agama maka Ahok telah melanggar Undang-undang PNPS nomor 1 tahun 1965 tentang penistaan agama. Dan harus disidang dan dihukum, “ kata Rojak.

Dirinya menjelaskan, MUI Tangsel sangat percaya kepada penegak hukum kepolisian untuk memproses kasus ini, dan tidak ada sedikitpun keraguan MUI Tangsel tentang kasus ini dan akan dituntaskan oleh polisi.

“Jadi kami MUI Tangsel juga mengharapkan untuk tetap fokus mengawal terkait penyidikan kasus ini supaya betul-betul siapapun yang salah dinegara ini harus dihukum dan tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya

Terkait aksi 4 November 2016 mendatang Rojak mengungkapkan MUI tangsel tidak mengirimkan massa untuk kesana tetapi beberapa elemen ormas itu secara mandiri tetap berangkat.

“Dan saya juga berpesan untuk masyarakat muslim yang akan berangkat kejakarta 4 november nanti agar tetap menjaga akhlak, menjaga sikap, untuk tidak melakukan tindakan anarkis, radikal, merusak tapi tetap menjaga kedamaian dan sopan santun dan emosi yang dapat tersulut oleh apapun, “ tandasnya berpesan.

Baca Juga :  Kemenag Tangsel: Kerukunan Umat Beragama di Tangsel Bukan Sekedar Slogan