Beranda Berita Photo Ini Kata Kasat Pol PP Tangsel Soal Tata Cara Penertiban, Kepada Siswa...

Ini Kata Kasat Pol PP Tangsel Soal Tata Cara Penertiban, Kepada Siswa PKL SMK Pustek Serpong

BERBAGI
Siswa PKL SMK Pustek Serpong Foto Bersama Kasat Pol PP Kota Tangsel

Serpong, BeritaTangsel.com – Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang awalnya menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, tentunya ada beberapa tugas yang sifatnya spesifikasi, missal penertiban bangunan tiak berizin, bangunan liar, minuman akohol, tempat – tempat hiburan, keterkaitannya penertiban aparatur, dan lain-lain.

Tugas Satpol PP adalah berdasarkan UU 32 tahun 2014 sebagai penegak Perda dan menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Tugas utamanya secara global yaitu menegakan peraturan daerah, menegakan kepala peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dan menciptakan kondisi yang ketertiban umum dan kewajiban masyarakat. Kemudian ada Peraturan Pemerintah No. 6 tentang Satpol PP.

Satpol PP mempunyai slogan yaitu Praja Wibawa. Praja yang berarti pemerintah. Wibawa yang berarti wibawa. Jadi Praja Wibawa adalah menegakan wibawa pemerintah. Pemerintah itu berwibawa jika berhasil menegakan aturan dan ketentuan masyarakat dan juga mengikuti aturan dan ketentuan tersebut. Jika tidak ada peraturan, ya mana kala menjadi hukum Rimba.

“Penertiban Satpol PP itu ada 2 kepentingan yang berbeda. Yang kita tertibkan itu sendiri bukanlah barang mati namun barang hidup atau manusia. Jika orang yang kita tertibkan tidak mendengarkan saat di lisan maka kami akan memberikan teguran tertulis, jika tidak mengerti maka terpaksa harus di gusur. Dan perbedaannya itu jika orang nya saja yang kita amankan dan dagangannya masih di jalan mengganggu tidak? Sebaliknya jika gerobaknya di amankan berarti orang nya masih berkeliaran untuk berdagang lagi. Makanya kita mengamankan kedua-duanya,” ujar Azhar selaku Kepala SatPol PP (Senin 31/10/2016)

Dirinya juga mengungkapkan, seharusnya dari awak media sendiri melihat apa yang kita lakukan dulu sebelum pengesksekusiannya.

Baca Juga :  SMP Paramarta Deklarasikan Bahaya Narkoba Dalam Lingkungan Pelajar di Lapangan Alap-alap Jombang

“Karena warga dan media hanya melihat pengeksekusiannya saja. Tidak melihat apa yang kita lakukan, seperti perapatannya, kita memanggil orang tersebut, memberikan surat pernyataan. Sebenarnya jalan eksekusi itu adalah jalan terakhir untuk kami,” ungkapnya.

Beliau pun mempunyai harapan agar masyarakat peka terhadap peraturan serta aturan yang ada di kota Tangsel serta memahami aturan dan tidak melakukan pelanggaran .

“harapan saya kedepan adalah  jikalau masyarakat tidak melakukan kesalahan, Satpol PP pun tidak akan melakukan tindakan terhadap si pelanggar, Saya berharap timbul kesadaran masyarakat atas peraturan daerah yang ada, tidak melanggarnya dan tidak melawan peraturan yang ada. Selama masyarakat mengikuti peraturan yang ada di kota Tangerang selatan, mereka tidak akan mendapat teguran maupun tindak lanjut dari Satpol PP, itu semua demi kebaikan bersama. Masyarakat juga harus mengedukasikan diri menambah wawasan tentang aturan dan peraturan bukan hanya pemerintah saja,” pungkasnya. (Siswa PKL SMK Pustek Serpong/Red)