Beranda Berita Photo Tergiur Upah Rp 50 Ribu Tiap kali Transaksi, MS Akhirnya Masuk Bui

Tergiur Upah Rp 50 Ribu Tiap kali Transaksi, MS Akhirnya Masuk Bui

BERBAGI
Ilustrasi

Pamulang, Beritatangsel.com – MS bocah berumur 20 tahun akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian pada Jumat 23 September 2016 di Jalan Pamulang II, Gang Arjuna, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), karena kedapatan membawa satu paket barang haram jenis sabu.

Pristiwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram. Berdasar ciri dan keterangan yang diperoleh tentang pelakunya, akhirnya Unit Narkoba Polres Tangsel pun melakukan penyelidikan ke lokasi.

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menuturkan, saat melakukan penyelidikan muncul seorang pria yang diduga kuat memiliki ciri yang sama dengan data yang dikantongi petugas.

“Setelah diperiksa, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram di kantung celananya, serta sebuah alat hisap sabu di dalam jok motornya,” kata Mansuri.

Menurut pengakuannya, remaja asal Gunung Sindur, Kabupaten Bogor itu telah lima kali menjadi kurir sabu, dengan upah Rp50 ribu setiap satu kali transaksi . Serbuk haram tersebut diperolehnya dari Acoy dan Jo yang keduanya kini masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku sudah lima kali menjadi kurir, rencananya sabu itu akan diantar ke seorang wanita berinisial ML. Pemasoknya berasal dari dua orang pria yang kini masih DPO,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Maman harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tangsel. Sementara sejumlah barang bukti turut disita guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Iyas)

Baca Juga :  Partai Emas (Era Masyarakat Sejahtera), LEGALITAS Payung Hukum